DESA MUARA PAYANG KABUPAREN PASER

BAB I

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keaneka ragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Desa/Kota, maka sebuah desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi  yang berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Desa (RPJDesa) 6 (enam) tahun ataupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun.
RPJMDesa ini merupakan rencana strategis Desa Muara Payang untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang menyesuaikan perencanaan pembangunan di tingkat Desa, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan- Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
C. TUJUAN DAN MANFAAT
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Muara Payang ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut:
1. Tujuan RPJM Desa:
a. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Desa.
b. Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa Muara Payang
c. Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Muara Payang 
2. Manfaat RPJMDesa:
a. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
b. Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa selama 6 (enam) tahun.
c. Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan didesa.
d. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah.
e. Dapat mendorong partisipasi masyarakat.
D. KESESUAIAN DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH :
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017
2. RPJM-Desa Muara Payang Tahun 2017-2023 mengacu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi pencapaian- pembangunan jangka panjang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2017
3. Recana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser  Tahun 2017
4. RPJM-Desa Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Komam Tahun 2017 mengacu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi pencapaian pembangunan jangka menengah daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017
E. SISTEMATIKA RPJMDESA
RPJM-Desa Desa Muara Paya

Komentar