DESA MUARA PAYANG KABUPATEN PASER

BAB I

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keaneka ragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Desa/Kota, maka sebuah desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi  yang berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Desa (RPJDesa) 6 (enam) tahun ataupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun.
RPJMDesa ini merupakan rencana strategis Desa Muara Payang untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang menyesuaikan perencanaan pembangunan di tingkat Desa, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan- Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
C. TUJUAN DAN MANFAAT
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Muara Payang ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut:
1. Tujuan RPJM Desa:
a. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Desa.
b. Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa Muara Payang
c. Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Muara Payang 
2. Manfaat RPJMDesa:
a. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
b. Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa selama 6 (enam) tahun.
c. Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan didesa.
d. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah.
e. Dapat mendorong partisipasi masyarakat.
D. KESESUAIAN DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH :
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017
2. RPJM-Desa Muara Payang Tahun 2017-2023 mengacu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi pencapaian- pembangunan jangka panjang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2017
3. Recana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser  Tahun 2017
4. RPJM-Desa Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Komam Tahun 2017 mengacu dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi pencapaian pembangunan jangka menengah daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017
E. SISTEMATIKA RPJMDESA
RPJM-Desa Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Komam Tahun 2017-2023 di susun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Berisi Latar Belakang/Pendahuluan, Landasan Hukum, Tujuan, Hubungan Dokumen Perencanaan Lain dan Sistematika
BAB II : PROFIL DESA
Berisi Sejarah Desa, Kondisi Umum Desa, SOTK Desa, Masalah / isu strategis yang dihadapi Desa
BAB III : PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa
Berisi kajiaan Desa Partisipatif, Musyawarah Desa, Musrenbang RPJMDes
BAB IV : PRIORITAS MASALAH
Berisi tentang permasalahan-permasalahan yang di hadapi desa
BAB V : VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH     KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
Berisi visi misi Desa, Arah Kebijakan Pembangunan, Arah Kebijakan Keuangan Desa, Program dan Kegiatan Indikati
BAB VI : INDIKATOR KINERJA
Berisi tentang kinerja/hal-hal yang ingin dicapai pada tahun-tahun tertentu.
BAB VII : PENUTUP
Berisi tentang pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan dan kata-kata penutup tentang penyusunan RPJM-Desa.
Lampiran – Lampiran








BAB II

PROFIL DESA


A. LEGENDA DAN SEJARAH DESA MUARA PAYANG 
1. Legenda Desa
Desa Muara Payang merupakan salah satu dari 12 Desa yang ada di kecamatan Muara Komam . Berdasarkan cerita orang atau tertua masyarakat menyatakan bahwa  pada awal terbentuknya  Profil Desa Muara Payang ini sekitar tahun 1945.
Berdasarkan informasi dari tertua masyarakat dan data yang masih ada dikantor Desa Muara Payang, maka dapat disusun yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa atau sebutan lainnya dimasa lalu sampai sekarang sebagaai berikut;
No Nama Jabatan Periode
1 TOTON Kepala Kampoeng 1945 – 1960
2 KALING Kepala Kampoeng 1960 – 1966
3 SONDOK Kepala Kampoeng 1966 – 1973
4 JERMAN Kepala Kampoeng 1973 – 1977
5 JENAI Kepala Desa 1977 – 1980
6 GUNDAH.S Kepala Desa 1980 – 1994
7 HERMANSYAH Plt Kepala Desa 1994 – 1995
8 RADIANSYAH Plt Kepala Desa 1995 – 1996
9 AMIR HASAN Kepala Desa 1996 – 2004
10 NANANG. S Plt Kepala Desa 2004 – 2005
11 AMIR HASAN Kepala Desa 2005 – 2010
12 H. HADERIANI Kepala Desa 2010 – 2016
13 ZAINAL ARIFIN Pj Kepala Desa 2016 – 2017
14 SAILILLAH Kepala Desa 2017 – 2023

Komentar